Jumat, 05 Oktober 2018

Persyaratan Mengajukan Pinjaman

PERSYARATAN MENGAJUKAN PINJAMAN  :
 - Surat Pengangkatan Karyawan / Surat Kontrak Kerja
 - Kartu Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan )
 - ATM + Buku tabungan Gaji
 - buku tabungan gaji di print 3 bulan terakhir
- Slip Gaji Terakhir
 - foto copy KTP,KK
 -IJAZAH TERAAKHIR



Info Lebih Lanjut Kontak Kami :
Jl. mangunjaya Tambun Selatan
Telepon: 082277598649
Jam Kerja: (Senin-Jumat 9:00-17:00)
Email: abet.hutagaol@gmail.com

Produk Dan Penawaran Hutagaol Finance

PRODUK YANG DI TAWARKAN 

Sesuai dengan Jenis Usaha Koperasi Hutagaol Finace di bidang Simpan Pinjam,
maka produk yang ada saat ini, adalah Produk Simpanan dan Produk Pinjaman yang
semuanya disediakan untuk para Anggota dan Calon Anggota.

A.   Produk SIMPANAN
1.     Simpanan Sukarela Mandiri
  • Anggota/Calon bebas menyetor kapan saja, besarnya tidak dibatasi.
  • Setoran pertama minimal Rp.5.000,-
  • Penarikan simpanan bebas kapan saja
  • Jasa mulai 0 s/d 15 % per tahun.
  • Pajak 10% sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
2      Simpanan Berjangka
  • Simpanan dengan memeberikan jasa lebih tinggi yang dapat diambil
  •  tiap bulan saat jatuh tempo.
  • Simpanan dengan jangka waktu 1,3,6,12,24 dan 35 bulan, dan tidak ada pinalti jika
  •  dicairkan sebelum jatuh tempo.
  • Dana Simpanan minimal Rp.5 juta dan boleh kelipatan Rp. 1 juta.
  • Jasa 12 s.d 15% per tahun.
  • Pajak 10% sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah.
  • Dana dijamin aman oleh Pengurus 
3.   Simpanan Berencana
  • Simpanan berencana rutin setiap bulan, untuk membantu menyediakan
  •  dana pendidikan putra-putri hingga masuk Perguruan Tinggi, juga untuk rencana simpanan   di hari tua.
  • Setoran tiap bulan 
  • Rp. 50 ribu, rp. 75 ribu, Rp. 100 ribu, Rp. 125 ribu, Rp. 150 ribu, Rp. 175 ribu, Rp. 200 ribu
  •  atau Rp. 250 ribu per bulan (8 Pilihan) jangka waktu 5 s.d 35 tahun.
  • Besarnya dana yang diterima pada saat akhir program adalah seluruh simpanan berikut jasa sesuai lamanya ikut program/tabel. Pajak ditanggung Perusahaan.


 B.     Produk Pinjaman
 1. Pinjaman Bulanan
  • Khusus untuk anggota yang berpenghasilan tetap bulanan (karyawan) dan gajian sudah payroll bank / ATM dan sudah ikut Jamsostek.
  • Besar Pinjaman Rp. 500.000,- s.d Rp. 10.000.000,-
  • Lama angsuran  3 bulan s.d 36 bulan.
  • Besar angsuran 10 s.d 25 % dari penghasilan bersih.
  • Jasa Pinjaman cukup bersaing
  • Untuk Calon Anggota (Simpanan Pokok < Rp. 1.000.000,-).
  • Untuk Anggota (Simpanan Pokok = Rp. 1.000.000,-).
2.  Pinjaman Bulanan Sementara (Kasbon)
  • Khusus untuk anggota dengan pinjaman jangka waktu sementara / pendek (1 s/d 30 hari).
  • Jasa diterima di muka.
  • Besar Pinjaman Rp. 50.000,- s/d Rp. 2.500.000,-
  • Untuk Calon Anggota (Simpanan Pokok < Rp. 1.000.000,-).
  • Untuk Anggota (Simpanan Pokok = Rp. 1.000.000,-).
3.  Pinjaman Kredit Usaha
  • Khusus untuk kredit usaha (Anggota/calon yang memiliki Usaha kecil)
  •  dan ada jaminan berupa usaha yang dinilai sudah berjalan dengan baik.
  • Besar pinjaman Rp. 1 juta s/d Rp. 20 juta
  • Pelunasan 3 bulan s.d 36 bulan.
  • Dimungkinkan untuk bayar jasa dulu untuk 3-12 bulan pertama.
  • Bersedia bayar angsuran / jasa di kantor (tidak ditagih).
  • Ada jaminan usaha atau BPKB/sertifikat.



Kontak Kami
Jl. mangunjaya Tambun Selatan
Telepon: 0814212066717
Jam Kerja: (Senin-Jumat 9:00-17:00)
Email: abet.hutagaol@gmail.com

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi Di indonesia :

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar 
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi





Formulir Umpan Balik

Klik   >>>>>    https://docs.google.com/forms/d/1px1j2bsonldH-ss50z7Y4EOaN_njQ5RfgLmhAMRJFYo